-->

Pejuang PTN 2023 wajib tahu ini ! Perubahan pada seleksi perguruan tinggi



Hai…. Salam pejuang PTN 2023!

Sudah tahu belum?? Bagi kamu yang sekarang duduk di kelas 12 jenjang SMA/MA dan mau melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Sekarang ada perubahan baru lho dalam seleksi masuk ke perguruan tinggi di Indonesia, dimana perubahan ini sangat berbeda sekali dari proses seleksi tahun lalu dan dari tahun-tahun sebelumnya.

Pada seleksi perguruan tinggi tahun 2023 esok ini, ada hal-hal yang wajib dan harus kamu ketahui:

1.     SNMPTN Bertransformasi menjadi SNBP

SNMPTN atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri saat ini telah berganti nama menjadi SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi). Proses seleksi ini tentunya masih menggunakan prestasi atau nilai rapor, namun terdapat perubahan pada aturan terkait komponen penilaian yaitu:

·      Minimal 50% rata-rata dari keseluruhan mata pelajaran

Jadi, dalam hal ini meskipun kamu jurusan IPA atau IPS, tidak lagi memperhitungkan mata pelajaran rumpun kamu tapi semua mata pelajaran yang dipelajari ikut diperhitungkan.

·      Komponen penggali minat dan bakat maksimal 50%

Komponen penggali minat dan bakat ini meliputi nilai rapor dari maksimal dua mata pelajaran pendukung pada program studi yang dipilih di perguruan tinggi, prestasi, dan portofolio bagi program studi seni dan olahraga.

Nah, maksud dari mata pelajaran pendukung ini adalah mata pelajaran yang sinkron dengan program studi yang kamu pilih nantinya di perguruan tinggi. Untuk melihat mata pelajaran pendukung tersebut kamu dapat DOWNLOAD DISINI


2.     UTBK berubah menjadi SNBT

Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) bertransformasi menjadi Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT). Perbedaannya terletak pada materi ujian dan frekuensi penyelenggaraan.


3.     Calon mahasiswa dapat mengikuti tes SNBT sebanyak 2 kali

Berdasarkan permendikbudristek no.48 tahun 2022 pada pasal 6 ayat 2, SNBT dilaksanakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat mengikutinya sebanyak 2 kali tes.


4.     Perguruan Tinggi Negeri bebas menambahkan persyaratan tambahan portofolio untuk prodi seni dan olahraga

Berdasarkan permendikbudristek no.48 tahun 2022 pada pasal 7 ayat 2, PTN bebas menambahkan persyaratan mengenai portofolio untuk Prodi yang membutuhkan keterampilan seperti seni dan olahraga


5.     Jumlah kuota PTN dan PTN-BH (Badan Hukum) dibedakan

Berdasarkan permendikbudristek no.48 tahun 2022 pada pasal 15 ayat 3, Bagi SNBT di kampus PTN, daya tampung minimalnya 40 persen. Sementara daya tampung PTN-BH di SNBT 2023 minimal 30 persen


6.     UJIAN MANDIRI

Kemendikbud juga mengeluarkan aturan terbaru tentang pelaksanaan Seleksi atau Ujian Mandiri di PTN.

a. Sebelum Pelaksanaan Ujian Mandiri

Setiap perguruan tinggi negeri wajib mengumumkan pada masyarakat minimal 4 hal terkait:

ü Kuota mahasiswa yang diterima di program studi atau fakultas.

ü Metode penilaian (tes secara mandiri, kerjasama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, nilai SNBT, dan metode lain jika diperlukan).

ü Metode penentuan dan besaran biaya kuliah yang dibebankan pada mahasiswa yang lulus di jalur mandiri.

ü Apabila ada pelanggaran peraturan seleksi, baik calon mahasiswa maupun masyarakat bisa melaporkannya melalui kanal whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian disertai bukti.

 b. Sesudah Pelaksanaan Jalur Mandiri

Setelah masa seleksi mandiri berakhir, masing-masing PTN wajib mengumumkan setidaknya 4 hal berikut:

ü Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.

ü Masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.

ü Tata cara penyanggahan hasil seleksi.

ü Apabila ada pelanggaran peraturan seleksi, baik calon mahasiswa maupun masyarakat bisa melaporkannya melalui kanal whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian disertai bukti.

 

7.     Lembaga yang Menaungi Sistem Seleksi Nasional

SNMPTN yang berada di bawah naungan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri (LTMPT), sedangkan Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) berada di bawah naungan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP atau BP3).

 

Sekian info terkait SNBP dan SNBT ya.. semoga info ini menambah pengetahuan kamu, silahkan share artikel ini ke teman-teman kamu ya..


Kamu juga bisa simak di sini ya : 


 

Salam Pejuang PTN !

 

Sumber Referensi :

https://www.brainacademy.id/blog/snbp-snbt-dan-ujian-mandiri

https://mamikos.com/info/kapan-snbp-dilaksanakan-pljr/

Instagram : InfoSBMPTN

LihatTutupKomentar