-->

Desa kamu masuk desa perkotaan gak?? Yuk kita simak mengenai klasifikasi Desa Perkotaan dan Desa Perdesaan Materi Kelas 12 Pola Keruangan Desa

 



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Salam Geografi !!

Selamat datang lagi di blog geograf minang, kali ini kita akan membahas desa perkotaan dan desa perdesaan. Tapi sebelum itu marilah kita lihat dulu cakupan klasifikasi desa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 120 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Desa Perkotaan dan Perdesaan di Indonesia 2020 Buku 1 Sumatera.

 

Klasifikasi dari desa perkotaan dan desa perdesaan ini merupakan cakupan wilayah setingkat desa atau kelurahan yang ada di seluruh Indonesia, yang termasuk desa ini meliputi desa dengan berbagai status hukumnya, seperti desa definitif, desa persiapan, UPT (Unit Pemukiman Transmigrasi), dan PMT (Permukiman Masyarakat Terasing). Menurut BPS secara statistik berikut pengertian dari perkotaan, perdesaan dan desa :

§  Perkotaan   adalah  status  suatu  wilayah  administrasi    setingkat desa/kelurahan    yang memenuhi  kriteria  klasifikasi   desa perkotaan.

§  Perdesaan   adalah  status  suatu  wilayah  administrasi   setingkat desa/kelurahan   yang memenuhi  kriteria  klasifikasi  desa perdesaan.

§  Desa   adalah  desa   dan  desa   adat  atau  yang  disebut   dengan nama    lain, selanjutnya     disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang    memiliki     batas    wilayah    yang berwenang      untuk      mengatur      dan     mengurus        urusan pemerintahan,          kepentingan          masyarakat         setempat berdasarkan     prakarsa   masyarakat,    hak  asal  usul,    dan/atau hak   tradisional     yang   diakui   dan   dihormati    dalam   sistem pemerintahan    Negara  Kesatuan   Republik  Indonesia   (Undang-Undang  Nomor  6 Tahun 2014 tentang  Desa).

 

Kriteria Desa Perkotaan

Dalam pengklasifikasiannya, kriteria desa perkotaan telah mengalami beberapa penyempurnaan sesuai dengan perkembangan pembangunan wilayah yaitu sebanyak 5 kali dimulai pada tahun 1961, 1971,    1980, 2000, dan terakhir pada tahun 2020. Kriteria desa perkotaan pada tahun 2020 ini merupakan penyempurnaan kriteria desa perkotaan dari kriteria tahun sebelumnya yaitu tahun 2000.

Adapun indikator kriteria desa perdesaan pada tahun 2020 ini yaitu

1.       kepadatan penduduk per km2,

2.       persentase keluarga pertanian, dan

3.       akses untuk mencapai fasilitas perkotaan.

Berkaitan dengan fasilitas perkotaan, maksudnya adalah fasilitas berikut:

a.      Sekolah Taman  Kanak-Kanak    (TK);

b.      Sekolah Menengah Pertama;

c.      Sekolah Menengah Umum;

d.      Pasar;

e.      Kelompok    Pertokoan;

f.     Rumah   Sakit;

g.     Hotel/Bilyar/Diskotek/Panti   Pijat/Salon;

h.     Persentase   keluarga   yang   menggunakan Telepon Kabel; dan

i.     Persentase keluarga yang menggunakan  Listrik PLN

 

Nah, dalam menentukan kriteria desa perkotaan dan desa perdesaan tersebut Badan Pusat Statistik menggunakan nilai skor berikut :





Dan untuk menetapkan suatu wilayah desa sebagai wilayah perkotaan dan perdesaan atas desa/kelurahan maka ditentukan sebagai berikut :

a.       Klasifikasi desa disebut sebagai desa perkotaan, apabila   dari  kepadatan penduduk, persentase keluarga pertanian, dan keberadaan/ akses  pada fasilitas perkotaan yang dimiliki mempunyai  total   nilai/skor  9 (sembilan) atau lebih;  dan

b.       Klasifikasi desa disebut sebagai desa perdesaan,  apabila dari  kepadatan penduduk, persentase keluarga pertanian, dan keberadaan/ akses  pada    fasilitas  perkotaan   yang dimiliki mempunyai  total nilai/  skor di  bawah 9 (sembilan).

Secara umum pengklasifikasian atas desa perkotaan dan desa perdesaan ini di Indonesia dibagi oleh Badan Pusat Statistik pada peraturan kepala badan pusat statistik nomor 120 tahun 2020 tentang klasifikasi desa perkotaan dan perdesaan di indonesia 2020 menjadi buku 1 Sumatera, buku 2 Jawa dan buku 3 untuk Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Berikut ini salah satu data k;asifikasi desa di kabupaten tanah datar, sumatera barat



Nah, demikianlah pengklasifikasian mengenai desa perkotaan dan desa perdesaan. Semoga materi ini dapat menambah khazanah pengetahuan pembaca semua terutama berkaitan dengan materi pola keruangan desa. Semoga bermanfaat…

 

Salam Geografi !!

 

Sumber:

PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 120 TAHUN 2020 TENTANG KLASIFIKASI DESA PERKOTAAN DAN PERDESAAN DI INDONESIA 2020 Buku 1 Sumatera

www.bps.go.id

https://www.bps.go.id/publication.html?Publikasi%5BtahunJudul%5D=2020&Publikasi%5BkataKunci%5D=desa&Publikasi%5BcekJudul%5D=0&yt0=Tampilkan

 





LihatTutupKomentar