Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Salam Geografi !!
Selamat datang lagi di blog geograf minang, kali ini
kita akan membahas desa perkotaan dan desa perdesaan. Tapi sebelum itu marilah
kita lihat dulu cakupan klasifikasi desa berdasarkan Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 120 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Desa
Perkotaan dan Perdesaan di Indonesia 2020 Buku 1 Sumatera.
Klasifikasi dari desa perkotaan dan desa perdesaan ini
merupakan cakupan wilayah setingkat desa atau kelurahan yang ada di seluruh Indonesia,
yang termasuk desa ini meliputi desa dengan berbagai status hukumnya, seperti
desa definitif, desa persiapan, UPT (Unit Pemukiman Transmigrasi), dan PMT
(Permukiman Masyarakat Terasing). Menurut BPS secara statistik berikut
pengertian dari perkotaan, perdesaan dan desa :
§ Perkotaan adalah
status suatu wilayah
administrasi setingkat
desa/kelurahan yang memenuhi kriteria
klasifikasi desa perkotaan.
§ Perdesaan adalah
status suatu wilayah
administrasi setingkat
desa/kelurahan yang memenuhi kriteria
klasifikasi desa perdesaan.
§ Desa adalah
desa dan desa
adat atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal
usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
(Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).
Kriteria Desa Perkotaan
Dalam pengklasifikasiannya,
kriteria desa perkotaan telah mengalami beberapa penyempurnaan sesuai dengan
perkembangan pembangunan wilayah yaitu sebanyak 5 kali dimulai pada tahun 1961,
1971, 1980, 2000, dan terakhir pada
tahun 2020. Kriteria desa perkotaan pada tahun 2020 ini merupakan penyempurnaan
kriteria desa perkotaan dari kriteria tahun sebelumnya yaitu tahun 2000.
Adapun indikator kriteria desa
perdesaan pada tahun 2020 ini yaitu
1. kepadatan
penduduk per km2,
2. persentase
keluarga pertanian, dan
3. akses
untuk mencapai fasilitas perkotaan.
Berkaitan dengan fasilitas
perkotaan, maksudnya adalah fasilitas berikut:
a. Sekolah Taman Kanak-Kanak
(TK);
b. Sekolah Menengah Pertama;
c. Sekolah Menengah Umum;
d. Pasar;
e. Kelompok Pertokoan;
f. Rumah
Sakit;
g. Hotel/Bilyar/Diskotek/Panti Pijat/Salon;
h. Persentase keluarga
yang menggunakan Telepon Kabel;
dan
i. Persentase keluarga yang menggunakan Listrik PLN
Nah, dalam menentukan kriteria
desa perkotaan dan desa perdesaan tersebut Badan Pusat Statistik menggunakan nilai
skor berikut :
Dan untuk menetapkan suatu wilayah
desa sebagai wilayah perkotaan dan perdesaan atas desa/kelurahan maka
ditentukan sebagai berikut :
a. Klasifikasi
desa disebut sebagai desa perkotaan, apabila
dari kepadatan penduduk,
persentase keluarga pertanian, dan keberadaan/ akses pada fasilitas perkotaan yang dimiliki
mempunyai total nilai/skor
9 (sembilan) atau lebih; dan
b. Klasifikasi
desa disebut sebagai desa perdesaan,
apabila dari kepadatan penduduk,
persentase keluarga pertanian, dan keberadaan/ akses pada
fasilitas perkotaan yang dimiliki mempunyai total nilai/
skor di bawah 9 (sembilan).
Secara umum pengklasifikasian
atas desa perkotaan dan desa perdesaan ini di Indonesia dibagi oleh Badan Pusat
Statistik pada peraturan kepala badan pusat statistik nomor 120 tahun 2020
tentang klasifikasi desa perkotaan dan perdesaan di indonesia 2020 menjadi buku
1 Sumatera, buku 2 Jawa dan buku 3 untuk Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan,
Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Berikut ini salah satu data k;asifikasi desa di kabupaten tanah datar, sumatera barat
Nah, demikianlah pengklasifikasian
mengenai desa perkotaan dan desa perdesaan. Semoga materi ini dapat menambah
khazanah pengetahuan pembaca semua terutama berkaitan dengan materi pola
keruangan desa. Semoga bermanfaat…
Salam Geografi !!
Sumber:
PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT
STATISTIK NOMOR 120 TAHUN 2020 TENTANG KLASIFIKASI DESA PERKOTAAN DAN PERDESAAN
DI INDONESIA 2020 Buku 1 Sumatera
www.bps.go.id