-->

KONSEP WILAYAH DAN TATA RUANG

 Assalamualaikum Wr. Wb

salam geografi..



pada postingan kali ini kita akan membahas materi konsep wilayah dan tata ruang ya teman-teman...

Nah, bagi yang ingin memiliki bahan ajar terkait konsep wilayah dan tata ruang dapat di download DI SINI YA

oke berikut beberapa ringkasan mengenai materi konsep wilayah dan tata ruang.Menurut

§  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/aspek fungsional.

Wilayah atau region ini merupakan wilayah geografi yang ukurannya bervariasi, dari yang sangat luas sampai yang terbatas. Dari pengertian tersebut, wilayah dapat pula dibedakan sebagai berikut:

Pengertian internasional: wilayah dapat meliputi beberapa negara yang   mempunyai kesatuan alam dan kesatuan manusia, misalnya: wilayah Asia Tenggara, wilayah Asia Timur, wilayah Amerika Utara, Amerika Latin, Eropa Barat, Eropa Timur dan sebagainya.

Pengertian nasional: wilayah merupakan sebagian dari negara, tetapi bagian tersebut mempunyai kesatuan alam dan kesatuan manusia, misalnya: Pantai Timur Sumatera, Pantai Utara Jawa, Dataran Tinggi Bandung, dan sebagainya.

§  Wilayah Formal adalah suatu wilayah yang dicirikan berdasarkan keseragaman atau homogenitas tertentu. Oleh  karena itu, wilayah formal sering pula disebut wilayah seragam (uniform region). Homogenitas dari wilayah formal dapat ditinjau berdasarkan kriteria fisik atau alam ataupun kriteria sosial budaya.

§  Wilayah Fungsional adalah wilayah yang dicirikan oleh adanya kegiatan yang saling berhubungan antara beberapa pusat kegiatan secara fungsional. Misalnya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang secara fisik memiliki kondisi yang berbeda (heterogen) namun secara fungsional saling berhubungan dalam memenuhi kebutuhan hidup penduduk di setiap wilayah.

§  Perwilayahan adalah proses membagi ruang menjadi beberapa bagian. Untuk melakukan regionalisasi (pewilayahan) suatu bagian permukaan bumi dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, yakni dengan menggunakan aspek tertentu yang dimiliki secara bersama-sama oleh bagian-bagian permukaan bumi tersebut, sehingga antar bagian permukaan bumi tersebut menjadi relatif homogen.

§  Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.

§  Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.


LihatTutupKomentar