Assalamualaikum Wr. Wb
salam geografi..
pada postingan kali ini kita akan membahas materi konsep wilayah dan tata ruang ya teman-teman...
Nah, bagi yang ingin memiliki bahan ajar terkait konsep wilayah dan tata
ruang dapat di download DI SINI YA
oke berikut beberapa ringkasan mengenai materi konsep wilayah dan tata
ruang.Menurut
§
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya
ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/aspek fungsional.
Wilayah atau region ini merupakan wilayah
geografi yang ukurannya bervariasi, dari yang sangat luas sampai yang terbatas.
Dari pengertian tersebut, wilayah dapat pula dibedakan sebagai berikut:
Pengertian internasional: wilayah dapat meliputi
beberapa negara yang mempunyai kesatuan
alam dan kesatuan manusia, misalnya: wilayah Asia Tenggara, wilayah Asia Timur,
wilayah Amerika Utara, Amerika Latin, Eropa Barat, Eropa Timur dan sebagainya.
Pengertian nasional: wilayah merupakan sebagian
dari negara, tetapi bagian tersebut mempunyai kesatuan alam dan kesatuan
manusia, misalnya: Pantai Timur Sumatera, Pantai Utara Jawa, Dataran Tinggi
Bandung, dan sebagainya.
§
Wilayah Formal adalah suatu wilayah yang
dicirikan berdasarkan keseragaman atau homogenitas tertentu. Oleh karena itu, wilayah formal sering pula disebut
wilayah seragam (uniform region). Homogenitas dari wilayah formal dapat
ditinjau berdasarkan kriteria fisik atau alam ataupun kriteria sosial budaya.
§
Wilayah Fungsional adalah wilayah yang dicirikan
oleh adanya kegiatan yang saling berhubungan antara beberapa pusat kegiatan
secara fungsional. Misalnya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
(Jabodetabek) yang secara fisik memiliki kondisi yang berbeda (heterogen) namun
secara fungsional saling berhubungan dalam memenuhi kebutuhan hidup penduduk di
setiap wilayah.
§
Perwilayahan adalah proses membagi ruang menjadi
beberapa bagian. Untuk melakukan regionalisasi (pewilayahan) suatu bagian
permukaan bumi dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, yakni dengan
menggunakan aspek tertentu yang dimiliki secara bersama-sama oleh bagian-bagian
permukaan bumi tersebut, sehingga antar bagian permukaan bumi tersebut menjadi
relatif homogen.
§
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola pemanfaatan
ruang, baik direncanakan maupun tidak.
§
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan
fungsional.