Hai sobat geograf minang, kali ini kita akan membahas
mengenai materi Dinamika Kependudukan khusus tentang Sumber Data Kependudukan.
Nah, tahukah kamu pada sensus penduduk 2020 lalu ada metode baru yang
diterapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menuju satu data. Yuk di simak !
SUMBER DATA KEPENDUDUKAN
Suatu wilayah atau negara wajib memiliki sumber data
kependudukan untuk mengetahui jumlah, sebaran dan perubahan penduduknya agar
dalam mengambil suatu keputusan dan usaha pembangunan sosial oleh pemerintahnya
lebih mudah dan akurat.
Nah, apa saja sih sumber data kependudukan itu ? berikut
sumber data kependudukan di Indonesia :
1.
Sensus Penduduk
a)
Pengertian sensus penduduk
Sensus penduduk adalah keseluruhan proses mengumpulkan, menghimpun,
menyusun, dan menerbitkan data demografi serta ekonomi dan sosial yang
menyangkut semua orang pada waktu tertentu.
Berdasarkan Undang-Undang (No. 6/1960; No. 7/1960), Sensus Penduduk (SP) dilaksanakan setiap sepuluh tahun. Di Indonesia sensus penduduk dilaksanakan pada tahun 1815, dan sejak tahun 1815 sampai tahun 1930 Indonesia sudah melaksanakan 10 kali sensus. Setelah merdeka, sensus penduduk Indonesia dilaksanakan pertama kali 1961, berikutnya tahun 1971, 1980, 1990, 2000, 2010 dan 2020.
b)
Tujuan sensus penduduk
1)
Mengetahui perubahan
penduduk dari waktu ke waktu dalam suatu periode.
2)
Mengetahui jumlah, sebaran,
dan kepadatan penduduk pada setiap wilayah.
3)
Mengetahui berbagai
informasi tentang kependudukan, seperti angka kelahiran, kematian, migrasi, dan
berbagai faktor yang me mengaruhinya.
4)
Sebagai sumber data dalam
perencanaan dan penentuan kebijakan pembangunan nasional.
c)
Jenis-jenis sensus penduduk
1)
Menurut tempat tinggal
penduduk,
a.
Sensus De Jure, yaitu
dilakukan dengan cara melakukan penghitungan terhadap warga penduduk asli dari
daerah yang sedang dilakukan sensus. Jadi, andaikataditemukan orang yang bukan
asli penduduk di sana pada saat sensus, maka tidak dimasukkan dalam
penghitungan. Untuk membedakan antara penduduk asli dan bukan asli ialah dari
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
b.
Sensus De Facto, yaitu
cara menghitung jumlah penduduk terhadap warga yang ditemukan pada saat
pencacahan berlangsung, walaupun orang tersebut bukan warga asli pada wilayah
yang sedang diadakan sensus.
2)
Menurut metode
pengisiannya,
a.
Metode Canvasser, yaitu
pelaksanaan sensus di mana petugas mendatangi tempat tinggal penduduk dan
mengisi daftar pertanyaan. Kekurangannya adalah waktu yang diperlukan lebih
lama karena jumlah petugas yang terbatas dan wilayah yang luas. Sedangkan keunggulan
metode ini, data yang diperoleh lebih terjamin kelengkapannya dan penduduk
sulit untuk memalsukan data.
b.
Metode House Holder, yaitu
pelaksanaan sensus di mana pengisian daftar pertanyaan dilakukan oleh penduduk
sendiri. Kelebihan cara ini adalah waktu yang diperlukan lebih cepat karena
petugas tidak harus mendata satu per satu penduduk. Daftar pertanyaan dapat
dikirimkan atau dititipkan pada aparat desa. Sedangkan kekurangannya adalah
data yang diperoleh kurang terjamin kebenarannya karena ada kemungkinan
penduduk tidak mengisi data sesuai dengan kondisi sebenarnya
Metode baru Sensus Penduduk di
tahun 2020
Sumber: Sensus Penduduk Bersama Metode Kombinasi | Indonesia Baik
Sebagai langkah awal menuju Satu
Data Indonesia, BPS telah menyiapkan terobosoan-terobosan baru yang memberikan
perbedaan mendasar pada Sensus Penduduk Tahun 2020. Pertama, akan diterapkannya
metode kombinasi atau combined method. Metode ini merupakan kombinasi
antara metode konvensional (door to door) dengan metode berbasis registrasi
(administrasi penduduk).
Pada metode kombinasi, data
administrasi yang tersedia pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, Kementerian Dalam Negeri akan dikombinasikan dengan pencacahan lapangan.
Dengan demikian, data kependudukan yang dihasilkan nantinya tidak hanya
didapatkan secara de jure (berdasarkan administrasi/kartu keluarga) tetapi juga
secara de facto (berdasarkan tempat tinggal).
2.
Survei Penduduk
Survei penduduk merupakan pencatatan data
kependudukan di wilayah tertentu saja dan hanya menyangkut tentang data
tertentu saja.
3.
Registrasi Penduduk
Registrasi penduduk adalah pengumpulan sumber
informasi penting yang didapat melalui keterangan mengenai peristiwa-peristiwa
kelahiran dan kematian penduduk, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, dan
migrasi
Sumber referensi :
Sensus
Penduduk Bersama Metode Kombinasi | Indonesia Baik
Modul Geografi Kelas XI KD. 3.5 dan 4.5 @2020, Direktorat
SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN 10
Buku Geografi untuk kelas XI SMA/MA, Danang Endarto dkk