-->

Ada Metode baru lho pada sensus penduduk 2020 lalu. SUMBER DATA KEPENDUDUKAN (DINAMIKA KEPENDUDUKAN)

 


Hai sobat geograf minang, kali ini kita akan membahas mengenai materi Dinamika Kependudukan khusus tentang Sumber Data Kependudukan. Nah, tahukah kamu pada sensus penduduk 2020 lalu ada metode baru yang diterapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menuju satu data.  Yuk di simak !

SUMBER DATA KEPENDUDUKAN

Suatu wilayah atau negara wajib memiliki sumber data kependudukan untuk mengetahui jumlah, sebaran dan perubahan penduduknya agar dalam mengambil suatu keputusan dan usaha pembangunan sosial oleh pemerintahnya lebih mudah dan akurat.

Nah, apa saja sih sumber data kependudukan itu ? berikut sumber data kependudukan di Indonesia :

1.       Sensus Penduduk

a)       Pengertian sensus penduduk

Sensus penduduk adalah keseluruhan proses mengumpulkan, menghimpun, menyusun, dan menerbitkan data demografi serta ekonomi dan sosial yang menyangkut semua orang pada waktu tertentu.

Berdasarkan Undang-Undang (No. 6/1960; No. 7/1960), Sensus Penduduk (SP) dilaksanakan setiap sepuluh tahun. Di Indonesia sensus penduduk dilaksanakan pada tahun 1815, dan sejak tahun 1815 sampai tahun 1930 Indonesia sudah melaksanakan 10 kali sensus. Setelah merdeka, sensus penduduk Indonesia dilaksanakan pertama kali 1961, berikutnya tahun 1971, 1980, 1990, 2000, 2010 dan 2020.

b)      Tujuan sensus penduduk

1)      Mengetahui perubahan penduduk dari waktu ke waktu dalam suatu periode.

2)      Mengetahui jumlah, sebaran, dan kepadatan penduduk pada setiap wilayah.

3)      Mengetahui berbagai informasi tentang kependudukan, seperti angka kelahiran, kematian, migrasi, dan berbagai faktor yang me mengaruhinya.

4)      Sebagai sumber data dalam perencanaan dan penentuan kebijakan pembangunan nasional.

c)       Jenis-jenis sensus penduduk

1)      Menurut tempat tinggal penduduk,

a.       Sensus De Jure, yaitu dilakukan dengan cara melakukan penghitungan terhadap warga penduduk asli dari daerah yang sedang dilakukan sensus. Jadi, andaikataditemukan orang yang bukan asli penduduk di sana pada saat sensus, maka tidak dimasukkan dalam penghitungan. Untuk membedakan antara penduduk asli dan bukan asli ialah dari kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

 

b.       Sensus De Facto, yaitu cara menghitung jumlah penduduk terhadap warga yang ditemukan pada saat pencacahan berlangsung, walaupun orang tersebut bukan warga asli pada wilayah yang sedang diadakan sensus.

 

2)      Menurut metode pengisiannya,

a.       Metode Canvasser, yaitu pelaksanaan sensus di mana petugas mendatangi tempat tinggal penduduk dan mengisi daftar pertanyaan. Kekurangannya adalah waktu yang diperlukan lebih lama karena jumlah petugas yang terbatas dan wilayah yang luas. Sedangkan keunggulan metode ini, data yang diperoleh lebih terjamin kelengkapannya dan penduduk sulit untuk memalsukan data.

 

b.       Metode House Holder, yaitu pelaksanaan sensus di mana pengisian daftar pertanyaan dilakukan oleh penduduk sendiri. Kelebihan cara ini adalah waktu yang diperlukan lebih cepat karena petugas tidak harus mendata satu per satu penduduk. Daftar pertanyaan dapat dikirimkan atau dititipkan pada aparat desa. Sedangkan kekurangannya adalah data yang diperoleh kurang terjamin kebenarannya karena ada kemungkinan penduduk tidak mengisi data sesuai dengan kondisi sebenarnya

 

Metode baru Sensus Penduduk di tahun 2020


Sumber: Sensus Penduduk Bersama Metode Kombinasi | Indonesia Baik

Sebagai langkah awal menuju Satu Data Indonesia, BPS telah menyiapkan terobosoan-terobosan baru yang memberikan perbedaan mendasar pada Sensus Penduduk Tahun 2020. Pertama, akan diterapkannya metode kombinasi atau combined method. Metode ini merupakan kombinasi antara metode konvensional (door to door) dengan metode berbasis registrasi (administrasi penduduk).

Pada metode kombinasi, data administrasi yang tersedia pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri akan dikombinasikan dengan pencacahan lapangan. Dengan demikian, data kependudukan yang dihasilkan nantinya tidak hanya didapatkan secara de jure (berdasarkan administrasi/kartu keluarga) tetapi juga secara de facto (berdasarkan tempat tinggal).

 

2.       Survei Penduduk

Survei penduduk merupakan pencatatan data kependudukan di wilayah tertentu saja dan hanya menyangkut tentang data tertentu saja.

 

3.       Registrasi Penduduk

Registrasi penduduk adalah pengumpulan sumber informasi penting yang didapat melalui keterangan mengenai peristiwa-peristiwa kelahiran dan kematian penduduk, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, dan migrasi

 

 

Sumber referensi :

Sensus Penduduk Bersama Metode Kombinasi | Indonesia Baik

Modul Geografi Kelas XI KD. 3.5 dan 4.5 @2020, Direktorat SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN 10

Buku Geografi untuk kelas XI SMA/MA, Danang Endarto dkk

 Potret Sensus Penduduk 2020 Menuju satu data kependudukan di Indonesia (BPS)

LihatTutupKomentar