-->

PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS DI MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 


Assalamualaikum sobat bumi !

Kali ini kita akan membahas terkait wacana pembelajaran tatap muka terbatas yang telah diputuskan oleh 4 menteri, yuk disimak !

Berdasarkan laman https://covid19.go.id/peta-risiko,  dapat dilihat pada peta zonasinya dalam minggu ini zona merah mendominasi di pulau Jawa, zona orange masih tersebar luas di pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan. 

Peta zonasi: https://covid19.go.id/peta-risiko

Melihat masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia tentunya berpengaruh besar dalam dunia pendidikan, terutama perihal pelaksanaan pembelajaran yang menimbulkan sistem daring dan luring. Kedua sistem ini pun juga banyak sedikitnya menimbulkan pro kontra terhadap proses belajar serta hasil dari belajar pelajar Indonesia umumnya.

Namun, untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia di masa pandemi ini tentunya tidak cukup dengan menerapkan pembelajaran daring dan luring. Sehingga muncullah kebijakan baru dari Mendikbud mengenai wacana pembelajaran tatap muka terbatas pada tahun akademik 2021/2022. Sesuai dengan info yang dilansir dari laman https://pmpk.kemdikbud.go.id/read-news/sekolah-tatap-muka-terbatas-mulai-juli-2021, bahwasannya Mendikbud Nadiem Makarim sudah memberi lampu hijau sekolah tatap muka pada awal tahun ajaran baru 2021/2022 di bulan juli 2021. Alasan adanya sekolah tatap muka ini salah satunya adalah adanya program vaksinasi yang diberikan kepada guru dan tenaga pendidik.  Dengan adanya surat keputusan bersama 4 menteri yang telah diputuskan pada maret 2021 lalu, bahwa penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan pembelajaran tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan  dan  pembelajaran jarak jauh. Pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh ini dilakukan dengan syarat :

1)      Guru dan tenaga kependidikan sudah divaksinasi  COVID-19

2)      Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya

3)      Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran

Berdasarkan SKB 4 menteri maret 2021, panduan pembelajaran tatap muka terbatas pada satuan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) fase sebagai berikut:

a.       Masa Transisi

Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

b.      Masa Kebiasaan Baru

Setelah masa transisi selesai maka pembelajaran tatap muka terbatas memasuki masa kebiasaan baru.

Adapun untuk mengetahui pedoman pembelajaran tatap muka terbatas ini, sobat bumi dapat mengunduh salinan dan lampiran SKB 4 Menteri maret 2021 pada Link berikut ini :

DOWNLOAD

Sumber referensi:

https://litbang.kemdikbud.go.id/kurikulum

https://covid19.go.id/peta-risiko

https://pmpk.kemdikbud.go.id/read-news/sekolah-tatap-muka-terbatas-mulai-juli-2021


LihatTutupKomentar