Assalamualaikum sobat bumi !
Kali ini kita akan membahas terkait wacana pembelajaran tatap muka terbatas yang telah diputuskan oleh 4 menteri, yuk disimak !
Berdasarkan laman https://covid19.go.id/peta-risiko, dapat dilihat pada peta zonasinya dalam minggu ini zona merah mendominasi di pulau Jawa, zona orange masih tersebar luas di pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan.
Peta zonasi: https://covid19.go.id/peta-risiko
Melihat masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia tentunya
berpengaruh besar dalam dunia pendidikan, terutama perihal pelaksanaan
pembelajaran yang menimbulkan sistem daring dan luring. Kedua sistem ini pun juga banyak sedikitnya menimbulkan pro kontra terhadap proses belajar serta hasil dari belajar pelajar Indonesia umumnya.
Namun, untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia di
masa pandemi ini tentunya tidak cukup dengan menerapkan pembelajaran daring dan
luring. Sehingga muncullah kebijakan baru dari Mendikbud mengenai wacana
pembelajaran tatap muka terbatas pada tahun akademik 2021/2022. Sesuai dengan
info yang dilansir dari laman https://pmpk.kemdikbud.go.id/read-news/sekolah-tatap-muka-terbatas-mulai-juli-2021,
bahwasannya Mendikbud Nadiem Makarim sudah memberi lampu hijau sekolah tatap
muka pada awal tahun ajaran baru 2021/2022 di bulan juli 2021. Alasan adanya
sekolah tatap muka ini salah satunya adalah adanya program vaksinasi yang
diberikan kepada guru dan tenaga pendidik. Dengan adanya surat keputusan bersama 4
menteri yang telah diputuskan pada maret 2021 lalu, bahwa penyelenggaraan
pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan pembelajaran tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh. Pembelajaran
tatap muka dan pembelajaran jarak jauh ini dilakukan dengan syarat :
1)
Guru dan tenaga kependidikan sudah divaksinasi COVID-19
2)
Orang tua/wali peserta didik dapat memilih
pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya
3)
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor
wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran
Berdasarkan SKB 4 menteri maret 2021, panduan pembelajaran
tatap muka terbatas pada satuan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) fase
sebagai berikut:
a.
Masa Transisi
Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak
dimulainya pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
b.
Masa Kebiasaan Baru
Setelah masa transisi selesai maka pembelajaran tatap muka terbatas memasuki masa kebiasaan baru.
Adapun untuk mengetahui pedoman pembelajaran tatap muka terbatas ini, sobat bumi dapat mengunduh salinan dan lampiran SKB 4 Menteri maret 2021 pada Link berikut ini :
Sumber referensi:
https://litbang.kemdikbud.go.id/kurikulum
https://covid19.go.id/peta-risiko
https://pmpk.kemdikbud.go.id/read-news/sekolah-tatap-muka-terbatas-mulai-juli-2021